Berapa Sih Bayar Pajak Motor ?"Berapa sih bayar pajak STNK Motor ?" Pertanyaan itu sering terlontar dibenak kita ketika hendak membayar pajak motor pertama kali. Dan terkadang yang sudah pernah bayar juga sering terbesit pertanyaan tersebut. Hal tersebut terjadi karena memang kita sering menghiraukan jumlah pembayaran STNK ketika membayar atau bahkan kita tidak pernah membayar kewajiban kita????.
Untuk lebih memahami, sedikit penjelasannya.
STNK wajib dibawa ketika anda hendak menggunakan kendaraan bermotor, STNK tersebut lebih mudah dibawa dibandingkan dengan bukti kepemilikan kendaraan yang lainnya seperti BPKB yang berupa buku dan lebih tebal. Didalam STNK berisi informasi seperti identitas kepemilikan meliputi Nama Pemilik, Alamat Pemilik dan identitas kendaraan seperti Merek/Type, Jenis/Model, Tahun Pembuatan/Perakitan, Warna KB, Isi Slinder/HP, No. Rangka/NIK, Nomor Mesin, dan seterusnya. STNK diterbitkan dan disahkan oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.
Untuk pembayaran pajak motor maka cukup membayar PKB dan SWDKLLJ-nya saja. karena untuk membayar Adm. STNK dan TNKB itu dilakukan 5 tahun sekali. |
|